a.Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
b.Hak dan kewajiban dalam bidang sosial
budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada
segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan
dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional
dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah:
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
c.Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti
pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan
ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang
terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk
menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan
ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
Hak Sebagai Warga Negara
Indonesia
Bidang
|
|
Agama
|
pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya
adalah Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
|
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
|
- Pasal 27
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
- Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah Hak berserikat dan berkumpul serta Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
|
Ekonomi
|
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
|
Sosial Budaya
|
- Pasal 31
ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
- Pasal 31
ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32
menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan dan Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
|
Pertahanan dan Keamanan
|
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam
usaha pembelaan negara.
|